Diskon Pajak Mobil & Rumah Berlaku Sampai September 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan diskon pajak mobil dan properti di tahun ini akan berlaku hingga kuartal III atau September 2022.
"Keduanya berlaku sampai bulan sembilan, sampai September ini," kata dia dalam diskusi, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, diskon pajak PPnBM dan PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) masih diberikan karena belum kembali ke kondisi normal atau sebelum pandemi. Meski demikian, ada sejumlah perbedaan insentif ini dibandingkan tahun lalu.
Untuk PPN properti tarifnya dikurangi 50% dari tahun lalu. Dimana untuk nilai rumah tapak dengan harga hingga Rp 2 miliar diberikan diskon 50% dan Rp 2-Rp 5 miliar diberikan diskon 25%.
"Jadi nilainya dikurangi setengahnya dari tahun lalu," kata dia.
Sementara itu untuk diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan atau mobil baru yang menggunakan bahan lokal minimal 80%. Dengan dua skema yang berbeda.
Skema pertama untuk harga mobil di bawah Rp 200 juta yang PPnBM nya 3%. Ini diberikan dalam tiga tahap yakni di kuartal I diskon 100% atau PPnBM jadi 0% dan di kuartal II PPnBM jadi 1% serta di kuartal III menjadi 2%. Lalu pada kuartal IV PPnBM nya kembali normal menjadi 3%.
"Jadi di kuartal IV nggak dapat lagi. Ini hanya sampai September juga," jelasnya.
Selanjutnya, untuk skema kedua untuk mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Ini hanya diberikan satu kuartal saja dengan diskon 50% dari PPnBM 15% menjadi 7,5%.
"Jadi ini berlaku dari Januari sampe Maret saja yang harga mobil baru Rp 200-Rp250 juta," pungkasnya.
